Setelah mengetahui kelulusan tes wawancara, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seluruh calon mahasiswa, apa saja? Simak penjelasan berikut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPG Kemdikbud, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Lilakno Lungaku oleh Lala Widy, Trending di YouTube, Lilakno Lungaku Lurusno Dalan Lakumu
Untuk lebih jelasnya, maka bisa simak informasi yang akan disajikan sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan lapor diri
Untuk mahasiswa yang akan melakukan lapor diri di LPTK adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.
- Tanggal lapor diri
Mahasiswa yang akan melakukan lapor diri maka harus memperhatikan tanggalnya agar tidak salah informasi. Untuk tanggal lapor diri adalah mulai 24 September sampai 28 September 2022 mendatang.
- Menyerahkan dokumen
Setiap mahasiswa yang melakukan lapor diri, maka harus menyiapkan beberapa dokumen yang bisa dilihat di bawah ini.
Baca Juga: Resmi! Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tidak Jadi Dilakukan di Bulan Ini, melainkan...
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit.