Resmi! Alur Pendataan Honorer atau Non ASN Tahun 2022, Ada Arahan untuk Lakukan Ini...

- 19 September 2022, 05:32 WIB
Ilustrasi Resmi! Alur Proses Pendataan Guru Honorer atau Non ASN Tahun 2022, Ada Arahan untuk Lakukan Ini…
Ilustrasi Resmi! Alur Proses Pendataan Guru Honorer atau Non ASN Tahun 2022, Ada Arahan untuk Lakukan Ini… /pexels

Salah satu persyaratan yang tertuang dalam surat edaran KemenpanRB yaitu tenaga honorer yang bersangkutan harus diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Waktu ke Guru Hanya sampai 19 September 2022. Wajib Dilakukan...

Berikut merupakan alur proses pendataan non ASN di tahun 2022 dari Instansi, diantaranya yakni:

  1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.
  2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga non ASN.
  3. Hingga batas waktu yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
  4. Instansi wajib untuk melakukan pengunggahan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Selain itu, juga terdapat alur proses pendataan tenaga non ASN dari tenaga honorer, diantaranya yakni:

Baca Juga: Mengenal Dermatitis Venenata, Apa Itu? Simak Definisi Hingga Penanganan

  1. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga honorer.
  2. Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing.
  3. Tenaga honorer dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan tenaga honorer.
  4. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga honorer, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Itulah alur proses pendataan non ASN PPPK untuk tenaga honorer yang wajib diketahui.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x