Kemdikbud Beri Batas Waktu hingga 28 September 2022 agar Guru SD, SMP, dan SMA Lakukan Hal Ini...

- 19 September 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Batas Waktu Hingga 28 September 2022
Ilustrasi Kemdikbud Beri Batas Waktu Hingga 28 September 2022 /dalat.org

BERITASOLORAYA.com - Demi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tanpa henti melakukan berbagai inovasi.

Inovasi yang dilakukan Kemdikbud diterapkan hampir ke semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia, terutama kepada peningkatan sumber daya manusianya.

Baru-baru ini, Kemdikbud merilis sebuah informasi penting yang ditujukan bagi guru SD, SMP, dan SMA yang disampaikan melalui instagram @litbangdikbud.

Baca Juga: Sah! Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dijadwalkan Selama 4 Bulan, Kategori Ini Seleksi Lebih Dulu

Informasi tersebut diunggah pada Jum’at, 16 September 2022 seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @litbangdikbud.

Informasi yang disampaikan Kemdikbud tersebut adalah tentang diadakannya Asesmen Nasional untuk tahun 2022.

Dalam info tentang Asesmen Nasional 2022 tersebut, para guru diminta oleh Kemdikbud agar segera mengisi Survei Lingkungan Belajar, terutama bagi yang belum melakukan pengisiannya.

Sebagaimana diketahui, Survei Lingkungan Belajar dibuat untuk mendapatkan gambaran tentang kualitas proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia.

Survei Lingkungan Belajar juga diciptakan untuk menambah kualitas proses transfer ilmu dari guru untuk peserta didiknya.

Sekaligus juga melihat apakah proses tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku ataukah belum sesuai standar.

Baca Juga: Link Download Juknis Seleksi PPPK 2022, ini Kata KemenpanRB

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, yaitu tepatnya pada bulan Agustus 2022 yang lalu, Kemdikbud telah mengadakan survei yang sama yang juga ditujukan untuk guru SD, SMP, dan SMA.

Namun, karena belum optimalnya proses pengisian Survei Lingkungan Belajar tersebut, maka diambil inisiatif untuk kembali mengadakannya.

Kurangnya partisipasi semua guru mengakibatkan proses dan hasil Survei Lingkungan Belajar tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh sebab itu, Kemdikbud meminta agar pada pelaksanaan di Bulan September 2022 nanti, para guru yang belum mengisi bersedia melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Adapan tenggang waktu yang diberikan untuk perpanjangan survei ini adalah dari tanggal 19 sampai dengan 28 September 2022.

Baca Juga: Ide Menu Harian di Rumah Enak, Bahan Sedikit Anti Ribet

Survei Lingkungan Belajar ini, tidak hanya wajib untuk para guru dan peserta didik saja, melainkan juga wajib bagi kepala sekolah.

Ada 3 penggolongan berdasarkan jenjang pendidikan mengajar guru yang wajib untuk diisi, yaitu :

- Ula untuk jenjang SD/MI/Sederajat

- Wustha untuk jenjang SMP/MTS/Paket B/ Sederajat

- Ulya untuk jenjang SMP/MAK/MA/Paket C

Syarat yang berlaku untuk para guru yang ingin mengisi Survei Lingkungan Belajar adalah wajib memiliki kartu login untuk memasuki situs survei tersebut.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar, operator sekolah harus mempersiapkan kartu login guru, peserta didik, dan kepala sekolah.

Perlu diperhatikan kembali bahwa Survei Lingkungan Belajar adalah bagian penting dalam Asesmen Nasional 2022.

Baca Juga: Mengenal Obesitas, Ada Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Tapi Mungkin Sering Terabaikan

Oleh sebab itu, Satuan pendidikan wajib melakukan pengisian survei secara mandiri melalui situs berikut :

https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Asesmen Nasional 2022 dapat mengunjungi laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an .***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah