BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan adanya pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi.
M Zain yang menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI memberitahukan adanya pencairan tunjangan insentif guru non ASN dan non sertifikasi yang akan dirapel satu tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku dan Mantanmu oleh Betrand Putra Onsu, Trending di YouTube Music
Juknis tunjangan insentif tersebut termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.
Isi dari juknis tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Adapun pemberian tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi dari Kemenag sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri.
"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," ujar M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku dan Mantanmu oleh Betrand Putra Onsu, Trending di YouTube Music