Pelamar yang masuk dalam kategori prioritas pertama (P1) ini bisa mengikuti seleksi yang kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan September sampai Oktober 2022.
Selanjutnya, untuk bulan yang sama juga akan digelar seleksi kesesuaian atau verfikasi dan observasi untuk honorer yang masuk dalam kategori THK-II dan pelamar P3.
Baca Juga: Lee Jong Suk dan Yoona SNSD Tertangkap Kamera Lagi Berduaan, Reaksi Sang Aktor Bikin Fans Gemas
THK-II ini menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 juga masuk dalam kategori P2, jadi bisa mengikuti mekanisme seleksi kesesuaian.
Dan kategori pelamar P3 adalah guru honorer di sekolah negeri, yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Lantas, untuk pelamar umum baru bisa mengikuti rangkaian tahapan seleksi pada bulan apa?
Untuk jadwal pelaksanaan seleksi tes yang ditujukan bagi pelamar umum akan digelar pada bulan November sampai dengan Desember 2022 mendatang.
Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pelamar umum adalah yang terdiri atas lulusan PPG dan juga pelamar umum yang terdaftar pada Dapodik.
Bagi lulusan PPG, hanya mereka yang telah terdaftar pada Database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek baru nanti bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.