Kemdikbud Infokan bahwa Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan tanpa Antre Sertifikasi

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan
Ilustrasi Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan /Pexels.com/Max Fischer.

BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi adalah suatu rangkaian proses untuk memberikan sertifikat pendidik untuk guru dan dosen, sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang No 14/2005.

Berkaitan dengan UU tersebut, maka setiap tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan yang diberikan itu akan berguna untuk menambah penghasilan dan juga merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi guru dan dosen untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.

Namun sangat disayangkan, kebijakan sebelumnya membuat hanya guru yang sudah menjalani proses sertifikasi atau telah mendapatkan sertifikat pendidik yang bisa mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Guru Non Sertifikasi Tak Jadi Dapat Tunjangan?

Hal itu membuat ada sejumlah guru yang belum memperoleh pendapatan yang layak, terutama guru honorer dan guru non sertifikasi.

Dapat dipastikan, problematika ini tentu saja menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah, karena sejatinya peningkatan kualitas pendidikan seharusnya beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Berdasarkan hal itu, Kemdikbud mengajukan RUU Sisdiknas yang diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru di Indonesia, yaitu guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan kesetaraan.

RUU Sisdiknas juga merangkul guru yang berstatus ASN ataupun guru honorer, baik yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum atau non sertifikasi.

Pada 29 Agustus 2022, Taklimat Media Kemdikbud menyatakan bahwa RUU Sisdiknas pada dasarnya adalah wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

Salah satunya, ketentuan mengenai guru ASN yang belum lulus sertifikasi tidak perlu lagi mengantre untuk tujuan itu, yang berkaitan juga dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU ASN, kenaikan penghasilan melalui tunjangan akan otomatis didapatkan oleh Guru ASN.

Begitu juga halnya dengan guru honorer yang telah bertugas namun belum lulus sertifikasi. Mereka tidak usah mengantre lagi untuk ikut sertifikasi yang prosesnya lumayan panjang tersebut.

Pemerintah juga akan memberlakukan kenaikan pada bantuan operasional satuan pendidikan yang ditujukan bagi yayasan penyelenggara pendidikan.

Hal itu diberlakukan agar guru honorer bisa mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resep Udang Saus Padang Telur Enak dengan Cara Pembuatan yang Mudah, Wajib Coba!

Rancangan tersebut akan membantu yayasan penyelenggara pendidikan lebih memiliki kemampuan untuk mengelola SDM yang dimilikinya.

Timbul pertanyaan, bagaimana nasib guru ASN dan non ASN yang telah sertifikasi dan telah mendapatkan tunjangan profesi?

Kemdikbud menyatakan, bagi guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik statusnya ASN maupun honorer, akan terus mendapatkan hak mereka sampai pensiun, selama masih memenuhi syarat.

Sehingga keseluruhan kategori guru tersebut tidak perlu lagi khawatir akan menunggu sangat lama ataupun khawatir akan kehilangan hak yang telah pernah didapatkannya.

Kesimpulannya, RUU Sisdiknas dirancang untuk mendukung perjuangan pemerintah agar guru semua jenjang dan semua kategori bisa mendapatkan pendapatan yang layak dan kesejahteraan yang meningkat.

Baca Juga: Begini Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Non ASN, ASN, Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Di samping itu, guru PAUD juga akan mendapatkan pendapatan yang layak sebab memperoleh pengakuan yang sama.

Hal itu karena dalam RUU Sisdiknas, satuan pendidikan PAUD juga telah diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Sehingga, selama memenuhi persyaratan yang berlaku, guru PAUD juga akan memperoleh pengakuan dan pendapatan yang layak seperti guru pada umumnya.

Selain itu, Kemdikbud juga akan mengusahakan agar guru pendidikan non formal program kesetaraan juga bisa memperoleh pendapatan yang layak seperti yang didapatkan guru PAUD.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah