Siap Jadi Guru ASN? Daftar PPPK 2022 dengan Cara Berikut, Mudah!

- 24 September 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi. Cara mudah daftar PPPK guru 2022 dan dokumen yang wajib diunggah.
Ilustrasi. Cara mudah daftar PPPK guru 2022 dan dokumen yang wajib diunggah. /freepik.com

Pertama, pastikan guru memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update.

Kedua, bagi guru honorer dan pelamar yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap ini.

Ketiga, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Honorer yang Bisa Langsung Jadi ASN PPPK 2022, Diangkat Bulan Oktober?

Keempat, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  • pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  • jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Kelima, pelamar PPPK 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Keenam, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Baca Juga: Cara Lain Akses Platform Merdeka Mengajar, Jangan Khawatir!

Ketujuh, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Kedelapan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen poin kedelapan, yakni:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x