Kemudian untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, bantuan yang akan diberikan oleh Kemenag adalah sebesar 30 juta.
Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022.
Baca Juga: Diabetes Melitus Bisa Menular? Berikut Tipe dan Gejalanya
“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah misalnya dengan menyelenggarakan forum diskusi kajian atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” ujar Zain.
Zain juga menambahkan bahwasanya para pendidik perlu mengadakan diskusi agar mampu menambah wawasan dan potensi tenaga pendidik.
“Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi,” kata Zain.
Baca Juga: Segera Tutup! Guru Perlu Lakukan Pendaftaran Program Baru Kemdikbud Ini Agar Bisa Ikut Seleksi ASN
Lebih lanjut, Kepala Subdit Bina GTK MA/MAK yang juga wakil komponen 3 MEQR-Project, Anis Masykhur menambahkan bahwa proses verifikasi proposal tahap pertama telah dinyatakan selesai.
“Seluruh tim juga sudah memulai untuk melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua, kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk Pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya,” ujar Anis Masykhur.
Anis Masykhur juga menjelaskan bahwa bantuan Pokja tersebut telah diberikan sejak tahun 2021, tetapi untuk tahun 2023 mendatang ternyata ada perbedaan sistem.