Ingin Mendaftar PPPK 2022? Berikut Penjelasan Tentang Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Diunggah

- 26 September 2022, 05:00 WIB
Berikut penjelasan tentang akun SSCASN untuk seleksi PPPK 222 dan dokumen yang harus diunggah
Berikut penjelasan tentang akun SSCASN untuk seleksi PPPK 222 dan dokumen yang harus diunggah /freepik.com

3. Calon pelamar mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun

Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022

4. Jika pelamar sudah memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam sistem SSCASN

5. Pelamar memilih kebutuhan PPPK guru yang tersedia formasinya pada portal tersebut. Pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia formasi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki
  • Jika formasi tidak tersedia maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia formasinya

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

6. Pelamar PPPK 2022 bisa memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan

7. Pelamar kemudian mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN

8. Pelamar mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Perlu diketahui berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli atau surat keterangan asli dari Dukcapil
  • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah
  • Ijazah asli minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

9. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen di atas, diantaranya:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah