BERITASOLORAYA.com- Terdapat juknis baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Juknis pengadaan seleksi PPPK 2022 yang dimaksud merupakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
Juknis seleksi PPPK 2022 isinya Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada juknis dijelaskan tentang kategori pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan umum sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022.
Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan formasi guru seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, yaitu:
a. Pelamar Prioritas I
Peserta yang sudah mengikuti pendaftaran PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.