Ingin Mendaftar PPPK 2022? Berikut Penjelasan Tentang Akun SSCASN dan Dokumen yang Harus Diunggah

- 26 September 2022, 05:00 WIB
Berikut penjelasan tentang akun SSCASN untuk seleksi PPPK 222 dan dokumen yang harus diunggah
Berikut penjelasan tentang akun SSCASN untuk seleksi PPPK 222 dan dokumen yang harus diunggah /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan informasi yang ada, seleksi PPPK 2022 yang telah dinantikan oleh para guru akan segera dibuka.

Namun untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, ada beberapa hal tentang harus diperhatikan oleh para guru.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah aturan tentang persyaratan untuk mendaftar PPPK 2022.

Persyaratan mendaftar PPPK 2022 perlu diperhatikan oleh guru karena jika tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendaftar.

Baca Juga: Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Ingin Jadi Guru ASN? Berikut Cara Mudah Daftar Seleksi PPPK 2022, Resmi dari Kemdikbud, jika guru ingin melamar atau mengikuti seleksi PPPK 2022, maka harus memahami secara cermat proses pendaftaran pada portal resmi BKN atau klik pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui bahwa guru bisa melakukan pendaftaran dan pembuatan akun di portal tersebut jika rekrutmen PPPK 2022 setelah resmi dibuka.

Tenang, untuk bisa mengetahui bagaimana cara membuat akun dan mendaftar pada portal SSCASN, guru bisa menyimak langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...

1. Guru harus memiliki email aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN Maka selanjutnya hanya melakukan update

2. Untuk calon pelamar PPPK 2022 yang belum memiliki akun maka bisa membuat akun pada portal resmi SSCASN dengan menginput NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil

3. Calon pelamar mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun

Baca Juga: Resmi! Link Juknis Baru PPPK 2022 untuk JF Guru Nomor 349 Tahun 2022

4. Jika pelamar sudah memiliki akun maka bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam sistem SSCASN

5. Pelamar memilih kebutuhan PPPK guru yang tersedia formasinya pada portal tersebut. Pemilihan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia formasi sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki
  • Jika formasi tidak tersedia maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia formasinya

Baca Juga: SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Harus Siapkan

6. Pelamar PPPK 2022 bisa memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan

7. Pelamar kemudian mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN

8. Pelamar mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Perlu diketahui berikut adalah dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli atau surat keterangan asli dari Dukcapil
  • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah
  • Ijazah asli minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki

Baca Juga: PPG Daljab Guru Madrasah Dimulai 24 September! Cek Jumlah Peserta, Total LPTK, dan Skema Pembiayaannya Disini

9. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen di atas, diantaranya:

  • Surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan tentang jenis atau tingkat disabilitas yang dialami
  • Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas

 

Kabar baiknya tidak semua guru harus mengikuti seleksi tes karena ada beberapa kategori guru yang bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya

Hal ini tentu hanya berlaku bagi guru yang masuk dalam kategori prioritas saja, sementara itu guru yang masuk dalam kategori pelamar umum akan tetap mengikuti prosedur seleksi PPPK 2022.

Itulah cara membuat akun dan pendaftaran pada portal SSCASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah