Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...

- 25 September 2022, 08:15 WIB
Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik. Batas 25 September, Kemdikbud Sampaikan Syaratnya…
Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik. Batas 25 September, Kemdikbud Sampaikan Syaratnya… /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik Kemdikbud ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.

Kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui surat edaran nomor 2085/B2/GT.00.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2022.

Surat edaran Kemdikbud untuk guru ini, membahas mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Seperti diketahui sertifikat pendidik merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh guru-guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...

Lebih lanjut, di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPB dari tahun 2016 hingga 2017.

Kemdikbud menghimbau bagi yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG agar melakukan verval melalui laman ppg.kemdikbud dengan menggunakan akun SIMPKB guru.

Terdapat persyaratan yang diberikan oleh Kemdikbud untuk guru-guru diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x