Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...

- 25 September 2022, 08:15 WIB
Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik. Batas 25 September, Kemdikbud Sampaikan Syaratnya…
Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik. Batas 25 September, Kemdikbud Sampaikan Syaratnya… /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik Kemdikbud ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.

Kabar baik untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini disampaikan langsung oleh Kemdikbud melalui surat edaran nomor 2085/B2/GT.00.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2022.

Surat edaran Kemdikbud untuk guru ini, membahas mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Seperti diketahui sertifikat pendidik merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh guru-guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...

Lebih lanjut, di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPB dari tahun 2016 hingga 2017.

Kemdikbud menghimbau bagi yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG agar melakukan verval melalui laman ppg.kemdikbud dengan menggunakan akun SIMPKB guru.

Terdapat persyaratan yang diberikan oleh Kemdikbud untuk guru-guru diantaranya yakni:

  1. Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
  2. Terdaftar di Dapodik Kemdikbud.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakukan baik.
  7. Guru yang bersangkutan belum memasuki usia pensiun per tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Resmi! PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Semua Jenjang Akan Ditiadakan oleh Kemdikbud, untuk Hal Ini...

Persyaratan lain yang tidak kalah penting yaitu guru-guru harus mengupload berkas-berkas atau mengscan di SIMPKB masing-masing.

Selain itu, juga guru harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dari SK pembagian tugas mengajar terakhir, ijazah S1 atau D4, serta pakta integritas yang dibubuhi materai 10.000.

Perlu diketahui nantinya bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, nantinya bisa diujikan kembali.

Untuk pengujiannya sendiri diperkirakan akan dilakukan pada bulan Desember tahun 2022, pada Minggu ke dua.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

Kemudian, untuk tanggal terakhir verval dilakukan mulai tanggal 19 hingga 25 September 2022.

Sehingga, bagi guru-guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG perlu untuk menyiapkan berkas-berkas tersebut untuk dapat mengikuti ujian kembali.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah