3. Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang nantinya akan dilamar.
8. Mempunyai surat keterangan dengan berkelakuan baik
9. Bersedia dan siap ditempatkan di semua wilayah Indonesia.
Selain memenuhi persyaratan umum di atas, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan berikut ini:
Baca Juga: Jangan Lengah! Berikut Cara Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini yang Perlu Diperhatikan
1. Non ASN melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya