Resmi MenpanRB! Ungkap Terkait Kebutuhan ASN Tahun 2022, 3 Poin Ini Wajib Dipahami

- 26 September 2022, 18:11 WIB
ada informasi resmi seputar kebutuhan ASN 2022 dan kategori prioritas dalam perekrutan ASN tahun 2022 yang bisa Anda perhatikan
ada informasi resmi seputar kebutuhan ASN 2022 dan kategori prioritas dalam perekrutan ASN tahun 2022 yang bisa Anda perhatikan /Instagram@infocpns2021

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting dari MenpanRB terkait kebutuhan ASN 2022 untuk para guru yang perlu diperhatikan dengan saksama.

Adanya informasi penting dari MenpanRB kebutuhan ASN 2022 bagi para guru ini perlu disimak supaya tidak ada poin yang tertinggal.

Lalu apa informasi penting dari MenpanRB tentang kebutuhan ASN bagi para guru yang perlu diketahui? Berikut ini penjelasannya.

Bisa diketahui dalam website resmi pemerintah yaitu dalam hal ini MenpanRB, telah disampaikan bahwa pemerintah membuka 530.028 kebutuhan ASN Nasional Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Melamarmu oleh Badai Romantic Project, Jadilah Pasangan Hidupku, Jadilah Ibu Dari Anak-anakku

Berkaitan dengan hal itu, ada beberapa poin yang bisa diperhatikan. Adapun poin pertama yang bisa diperhatikan adalah tentang rincian kebutuhan ASN tahun 2022.

Jadi bisa diketahui bahwa rincian kebutuhan ASN tahun 2022 yaitu sejumlah 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.

Adapun hal tersebut terdiri dari 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

“Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis,”

Baca Juga: Resmi! Rekrutmen ASN PPPK 2022 untuk JF PKPN Ahli Utama, Cek Syarat hingga Tahapan Seleksi

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian poin kedua dalam informasi ini yang perlu diperhatikan juga dan tidak kalah penting yakni arah kebijakannya.

Bisa diketahui bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 ini, salah satu fokus yang dimiliki adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II.

Seperti kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi MenpanRB.

Baca Juga: Akhirnya Tahu! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan di Bagian Ini

“Arah Kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),”

Selanjutnya informasi penting ketiga yang juga perlu Anda ketahui adalah tentang beberapa kategori prioritas.

Jadi pada perekrutan ASN PPPK tahun 2022, memiliki beberapa kategori prioritas yang perlu dipahami. Apa saja itu?

1. Pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), serta guru swasta.

Dimana yang masing masing kategori tersebut sudah memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK jf guru tahun 2022, namun belum dapat formasi.

Baca Juga: Info Pendataan Non ASN, Pesan BKPSDM & BKN Kesalahan Fatal Inputan, Ternyata Begini...

2. Selanjutya pelamar prioritas II yaitu THK-II

3. Kemudian pelamar prioritas III yakni guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

4. Kemudian lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar di Dapodik masuk ke dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Terkait Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, Ada Apa Bulan Depan? Keputusan Kemdikbud Menjawab

Itulah informasi resmi seputar kebutuhan ASN 2022 dan kategori prioritas dalam perekrutan ASN tahun 2022. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah