Kabar Baik! Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya...

- 27 September 2022, 19:41 WIB
Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya
Kemenag ke Guru Madrasah mengenai Tunjangan Insentif Rp3 Juta, Begini 12 Kriterianya /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru madrasah jenjang SD, SMP, atau SMA terdapat kabar baik dari Kemenag.

Kabar baik dari Kemenag ke guru madrasah ini berlaku bagi guru-guru non ASN atau non sertifikasi.

Kemenag menyampaikan ke guru madrasah mengenai tunjangan insentif yang akan diterima oleh guru-guru SD, SMP, maupun SMA.

Hal tersebut diberikan oleh Kemenag ke guru madrasah sebagai apresiasi kepada guru-guru yang telah mengabdikan dirinya ke Pemerintah.

Tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag ke guru SD hingga SMA ini akan diberikan bagi tendik yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Resmi! Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Ini Tanggal Dibuka Pendaftaran yang Terbaru...

Lebih lanjut Kemenag menyampaikan bahwa akan memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 setiap bulan kepada seluruh guru madrasah.

Akan tetapi, jumlah tersebut menurut keterangan Kemenang akan dirapel selama satu tahun, maka dalam hal ini guru madrasah akan menerima tunjangan insentif selama satu tahun yaitu sebesar Rp3 juta serta dipotong pajak sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Kemenag juga menyampaikan terkait aturan dengan syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN atau non sertifikasi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x