Resmi! Kemdikbudristek Umumkan Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022, Sudah Disiapkan?

- 26 September 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi. Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022
Ilustrasi. Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2022 /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Untuk ikut serta dalam seleksi PPPK 2022, pelamar jabatan fungsional guru perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting yang akan diunggah saat pendaftaran.

Hal ini disampaikan Kementerian Pendidikan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022.

Setidaknya ada 5 (lima) dokumen penting yang harus diunggah pelamar PPPK guru dan 2 (dua) dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Untuk itu, simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui macam-macam dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran PPPK guru 2022 sekaligus cara daftarnya.

Baca Juga: Akhirnya Rilis! Simulasi Jadwal Seleksi CASN 2022, Pendaftaran PPPK Guru Dibuka Tanggal...

Proses pendaftaran PPPK dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun, hanya perlu melakukan pembaruan atau update tanpa perlu membuat akun lagi.

Adapun cara membuat akun dan daftar PPPK melalui portal SSCASN ketika pendaftaran dibuka adalah sebagai berikut:

Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022.

Kedua, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x