Aturan Resmi Kemdikbud, Berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi

- 27 September 2022, 20:37 WIB
Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022 tercantum dalam aturan resmi Keputusan Mendikbudristek
Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022 tercantum dalam aturan resmi Keputusan Mendikbudristek /instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Lirik Lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano, Kini Terasa Sungguh, Semakin Engkau Dekat, Semakin Terasa Dekat

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4

Baca Juga: Simak! Apkasi Sampaikan 5 Masalah Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Salah Satunya Soal Gaji

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas dapat Anda simak berikut ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x