Lebih lanjut Kemdikbud pada bulan Agustus 2022 lalu, telah merilis RUU Sisdiknas dengan skema baru terkait tunjangan profesi guru.
Skema baru mengenai tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas inilah, yang akan merubah terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Terkait dengan pemutihan sertifikasi guru yang disampaikan Kemdikbud, ke depan setelah RUU Sisdiknas disahkan, guru yang mengajar wajib sertifikasi.
Hal ini berlaku bagi guru-guru baru yang akan mengajar ke satuan pendidikan, sebagai wujud kelayakan guru-guru untuk mengajar.
Sementara, bagi guru-guru lama yang telah mengabdi, tetapi belum sertifikasi. Kemdikbud mengungkapkan bahwa setelah RUU Sisdiknas disahkan, maka status sertifikasi akan diputihkan.
Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru-guru tersebut lah yang telah lama mengabdi.
Maka, bagi guru-guru tersebut, apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka untuk sertifikasinya akan diputihkan.
Sehingga, guru yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun menunggu antrean panjang untuk sertifikasi.