Baca Juga: Guru Harus Tahu! Inilah Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Apa Saja?
Pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga kategori pelamar prioritas dan kategori pelamar umum dalam seleksi PPPK 2022.
Pelamar prioritas seleksi PPPK guru 2022 terdiri dari prioritas pertama (P1), kedua (P2), dan ketiga (P3). Masing-masing rincian dari kategori pelamar akan disebutkan di bawah ini.
- Pelamar prioritas 1 (P1)
Pelamar prioritas pertama (P1) terdiri dari:
- Guru THK-II yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru negeri yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru lulusan yang PPG sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Guru swasta yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum dapat formasi
- Pelamar prioritas 2 (P2)
Pelamar prioritas 2 (P2) akan mengikuti seleksi PPPK 2022 jika masih terdapat formasi, dan kategori ini diisi oleh guru THK-II yang tidak termasuk pada pelamar prioritas 1.