- Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD, dalam hal ini guru yang telah diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang diangkat sebagai pengawas sataun pendidikan atau guru yang mendapat tugas tambahan.
Maka pemberhentian pembayarannya akan dilakukan pada bulan yang berkenaan.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka untuk pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Dalam hal ini, bagi guru yang ingin mengundurkan diri atau tidak lagi ingin menerima TPG, maka bisa mengundurkan diri.
- Mencapai batas usia pensiun, maka pemberhentian pembayaran TPG dilakukan di bulan berikutnya.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh guru-guru, yakni:
- Bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional atau JF guru, maka batas usia pensiunnya, yaitu 60 tahun.
- Batas usia pensiun bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional atau JF pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2007, mengenai Manajemen PNS.
- Meninggal dunia
Dalam hal ini, apabila guru yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka TPG nya akan diberhentikan pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.***