Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

- 1 Oktober 2022, 09:49 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal
Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal /freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK wajib mengetahui penyebab tunjangan sertifikasi yang diberhentikan.

Penyebab tunjangan sertifikasi guru yang diberhentikan ini, tentunya belum banyak diketahui oleh guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Adanya penyebab tunjangan sertifikasi guru diberhentikan, berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa ada penyebab seorang guru tidak lagi menerima tunjangan profesinya.

Lebih lanjut Kemdikbud menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran TPG kepada guru PNSD yang telah terbit SKTP nya, apabila guru PNSD penerima TPG.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Terdapat enam penyebab mengapa tunjangan sertifikasi guru diberhentikan, diantaranya yakni:

  1. Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam hal ini penghentian pembayarannya akan dilakukan pada bulan yang bekenaan.

Hal tersebut perlu diperhatikan oleh para guru, apabila melakukan sebuah pelanggaran dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, TPG guru akan diberhentikan.

  1. Mendapat tugas belajar, maka pemberhentian pembayarannya dilakukan pada bulan yang berkenaan.

Maksud dari tugas belajar ini adalah ketika guru S1, lalu melanjutkan pendidikan ke S2, dan nantinya akan mendapat tugas belajar, di mana diperuntukkan untuk fokus belajar dan tidak mengajar.

Baca Juga: Resmi! Nasib Kesejahteraan Guru, Nadiem Makarim Kecewa RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas, DPD RI Minta Ini

  1. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD, dalam hal ini guru yang telah diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, guru yang diangkat sebagai pengawas sataun pendidikan atau guru yang mendapat tugas tambahan.

Maka pemberhentian pembayarannya akan dilakukan pada bulan yang berkenaan.

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka untuk pemberhentian pembayaran TPG akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

Dalam hal ini, bagi guru yang ingin mengundurkan diri atau tidak lagi ingin menerima TPG, maka bisa mengundurkan diri.

  1. Mencapai batas usia pensiun, maka pemberhentian pembayaran TPG dilakukan di bulan berikutnya.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh guru-guru, yakni:

- Bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional atau JF guru, maka batas usia pensiunnya, yaitu 60 tahun.

- Batas usia pensiun bagi guru PNSD yang memiliki jabatan fungsional atau JF pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2007, mengenai Manajemen PNS.

  1. Meninggal dunia

Dalam hal ini, apabila guru yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka TPG nya akan diberhentikan pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x