Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Benarkah? Ini Kata Nadiem Makarim

- 1 Oktober 2022, 17:26 WIB
Berikut penjelasan Nadiem Makarim tentang tunjangan sertifikasi guru
Berikut penjelasan Nadiem Makarim tentang tunjangan sertifikasi guru /Tangkap Layar Youtube Kemendikbud RI/

BERITASOLORAYA.com- Perkembangan RUU Sisdiknas mengenai tunjangan sertifikasi guru dibahas dalam Rapat Kerja DPR RI.

Di mana tunjangan sertifikasi guru tersebut diperuntukkan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana di Rapat Kerja DPD RI dengan Kemdikbud, pada Selasa, 27 September 2022 lalu.

Rencananya, RUU Sisdiknas terkait tunjangan sertifikasi guru diputihkan, maka hal tersebut adalah sesuatu yang penting bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemutihan tunjangan sertifikasi guru, dibahas dalam Raker Kemdikbud Ristek dengan Komite III DPD RI.

Baca Juga: Kemdikbud Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Lengkap Berikut

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah usaha Kemdikbud.

Tujuannya guna bisa memberikan penghasilan yang layak bagi guru-guru, khususnya guru yang belum sertifikasi.

"Justru itulah alasan kita mengeluarkan kata tunjangan profesi daripada RUU Sisdiknas yang diprotes berbagai pihak,” katanya.

Nadiem juga menyampaikan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengatur bahwa para pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x