Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

- 1 Oktober 2022, 11:10 WIB
Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begii: Cukup Menyedihkan
Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begii: Cukup Menyedihkan /Instagram pusmendik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengetahui perkembangan RUU Sisdiknas mengenai tunjangan sertifikasi guru yang turut mejadi pembahasan di Rapat Kerja DPD RI dengan Kemdikbud, pada Selasa, 27 September 2022.

Diketahui tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang rencananya akan diputihkan turut menjadi hal yang penting dalam RUU Sisdiknas.

Adanya pemutihan tunjangan sertifikasi guru, di bahas dalam Raker Kemdikbud Ristek dengan Komite III DPD RI.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah usaha Kemdikbud untuk bisa memberikan penghasilan yang layak bagi guru-guru, khususnya guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

“Justru itulah alasan kita mengeluarkan kata tunjangan profesi daripada RUU Sisdiknas yang diprotes berbagai pihak,” kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga mengungkapkan di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa bagi guru-guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Kemdikbud menilai bahwa telah banyak guru-guru yang mengantre sampai puluhan tahun untuk bisa sertifikasi dari program PPG Daljab.

“Padahal tunjangan profesi tersebut lah yang sebenarnya memblokir guru-guru untuk bisa mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya,” kata Nadiem. 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x