Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

- 1 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat diberhentikan pencairannya kepada guru yang bersangkutan dengan alasan sebagai berikut
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat diberhentikan pencairannya kepada guru yang bersangkutan dengan alasan sebagai berikut /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ASN berkaitan dengan penyebab tidak bisa lagi menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pasalnya terdapat enam penyebab guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK ASN tidak bisa lagi menerima TPG atau dengan kata lain diberhentikan pencairan TPG-nya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pencairan tunjangan bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ASN dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Yang mana untuk rencana jadwal pembayaran TPG bagi guru ASN tersebut yaitu :

  •         Pembayaran Triwulan I direncanakan dibayarkan pada bulan Maret, setelah sinkronisasi data pada bulan Februari
  •         Pembayaran Triwulan II direncanakan dibayarkan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada bulan Mei
  •         Pembayaran Triwulan III direncanakan dibayarkan pada bulan September, setelah sinkronisasi data pada bulan Agustus
  •         Pembayaran Triwulan IV direncanakan dibayarkan pada bulan November, setelah sinkronisasi data pada bulan Oktober

Namun, guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus ASN dapat mengalami pemberhentian menerima TPG.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

Sebagaimana PP Nomor 4 Tahun 2022, inilah enam penyebab tunjangan bagi guru ASN diberhentikan, di antaranya:

Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x