BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ASN berkaitan dengan penyebab tidak bisa lagi menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Pasalnya terdapat enam penyebab guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK ASN tidak bisa lagi menerima TPG atau dengan kata lain diberhentikan pencairan TPG-nya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pencairan tunjangan bagi guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ASN dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun.
Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI
Yang mana untuk rencana jadwal pembayaran TPG bagi guru ASN tersebut yaitu :
- Pembayaran Triwulan I direncanakan dibayarkan pada bulan Maret, setelah sinkronisasi data pada bulan Februari
- Pembayaran Triwulan II direncanakan dibayarkan pada bulan Juni, setelah sinkronisasi data pada bulan Mei
- Pembayaran Triwulan III direncanakan dibayarkan pada bulan September, setelah sinkronisasi data pada bulan Agustus
- Pembayaran Triwulan IV direncanakan dibayarkan pada bulan November, setelah sinkronisasi data pada bulan Oktober
Namun, guru-guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus ASN dapat mengalami pemberhentian menerima TPG.
Sebagaimana PP Nomor 4 Tahun 2022, inilah enam penyebab tunjangan bagi guru ASN diberhentikan, di antaranya:
Pertama, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.