Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Benarkah? Ini Kata Nadiem Makarim

- 1 Oktober 2022, 17:26 WIB
Berikut penjelasan Nadiem Makarim tentang tunjangan sertifikasi guru
Berikut penjelasan Nadiem Makarim tentang tunjangan sertifikasi guru /Tangkap Layar Youtube Kemendikbud RI/

BERITASOLORAYA.com- Perkembangan RUU Sisdiknas mengenai tunjangan sertifikasi guru dibahas dalam Rapat Kerja DPR RI.

Di mana tunjangan sertifikasi guru tersebut diperuntukkan bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana di Rapat Kerja DPD RI dengan Kemdikbud, pada Selasa, 27 September 2022 lalu.

Rencananya, RUU Sisdiknas terkait tunjangan sertifikasi guru diputihkan, maka hal tersebut adalah sesuatu yang penting bagi Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemutihan tunjangan sertifikasi guru, dibahas dalam Raker Kemdikbud Ristek dengan Komite III DPD RI.

Baca Juga: Kemdikbud Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru Karena Hal Ini, Benarkah? Simak Informasi Lengkap Berikut

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah usaha Kemdikbud.

Tujuannya guna bisa memberikan penghasilan yang layak bagi guru-guru, khususnya guru yang belum sertifikasi.

"Justru itulah alasan kita mengeluarkan kata tunjangan profesi daripada RUU Sisdiknas yang diprotes berbagai pihak,” katanya.

Nadiem juga menyampaikan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengatur bahwa para pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Selamat! Guru Madrasah akan Terima Bantuan dari Kemenag Bulan Ini, Simak Informasi Resmi Disini

Kemdikbud menilai jika sudah banyak pendidik yang mengantre sampai puluhan tahun untuk bisa sertifikasi dari program PPG Daljab.

“Padahal tunjangan profesi tersebut lah yang sebenarnya memblokir guru-guru untuk bisa mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya,” kata Nadiem.

Pada RUU Sisdiknas, Nadiem menyampaikan bahwa bagi guru yang belum sertifikasi bisa langung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak apabila RUU Sisdiknas disahkan.

"ASN lainnya tidak pernah ada masalah menerima tunjangan, tetapi karena guru di Undang-undang Guru dan Dosen itu di tahun 2005 dikecualikan yang diberikan tunjangan profesi, itu dikunci dengan sertifikasi dan PPG,” ucap Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Berikut Makna Tema Peringatan Hari Santri Nasional 2022 dari Menag, Jangan Sampai Salah Ya

Selain itu, menurut Nadiem bahwa setiap tahun tidak banyak guru yang dapat di sertifikasi, sebab kapasitas yang terbatas.

“Di mana setiap tahun PPG kapasitasnya hanya 60 ribu, bahkan itu harus dibagi antara guru baru PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan,” katanya.

Terdapat pula sejumlah 1,6 juta guru dari berbagai daerah yang belum sertifikasi, karena menunggu antrean.

“Makanya dari tahun 2005 sampai sekarang, itu hanya 1,3 juta guru. Hampir 20 tahun menunggu, yang 1,6 juta nya lagi bakal 20 tahun, 30 tahun lagi baru selesai,” kata Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Honorer Kategori Ini akan Jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Diangkat Lebih Dulu, Simak Informasi Resmi

Selain itu, Nadiem mengungkapkan rasa kecewanya terhadap isu yang tidak benar tentang RUU Sisdiknas ketika Rapat Kerja Komite III DPD RI.

"Itu dia besar harapan kita, sebenarnya RUU Sisdiknas ini, dampaknya kepada kesejahteraan guru," kata Nadiem.

"Makanya kami suka bingung waktu dibilang kami tidak peduli kesejahteraan guru, padahal seluruh perjuangan kami dari 600 ribu PPPK sampai RUU Sisdiknas adalah untuk kesejahteraan guru. Ini adalah hal yang cukup menyedihkan bagi kami di Kemdikbud Ristek,” imbuhnya.

Disclaimer: artikel ini pernah tayang dengan judul "Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan."***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah