Simak! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Ini di Info GTK Masing-Masing, Berikut Caranya, Lengkap

- 3 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Ini di Info GTK Masing-Masing, Berikut Caranya.
Ilustrasi. Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Ini di Info GTK Masing-Masing, Berikut Caranya. /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Guru di seluruh jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA atau SMK harus mengetahui kabar terbaru dari Pemerintah.

Kabar berikut berhubungan dengan hal yang harus dilakukan oleh guru di semua jenjang pada Info GTK.

Informasi ini penting untuk diketahui dan jangan sampai ada poin yang terlewat agar meminimalisir adanya kesulitan.

Baca Juga: SAH! Calon Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Segera Lakukan Ini, Sebelum Tanggal 8 Oktober 2022

Sebagai catatan informasi ini diberikan kepada guru di semua jenjang yang telah sertifikasi atau menjadi guru PPPK.

Kemudian untuk guru yang berstatus non ASN juga perlu mengetahui jika sudah lolos seleksi PPPK.

Bagi guru yang telah sertifikasi pasti akan mengharapkan adanya status ‘validasi tunjangan profesi: valid’ (menunggu verifikasi dinas atau berwarna hijau).

Baca Juga: Gawat! Kabarnya Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Penyebabnya? Simak Informasi Berikut

Sebab juga ada status yang perlu dihindari oleh para guru yaitu status ‘validasi tunjangan profesi: tidak valid (2 hasil verifikasi data terakhir masih belum valid atau berwarna merah.

Info GTK yang tidak valid tersebut bisa terjadi karena pada kelengkapan data terdapat tanda seru. Dan hal itu sering terjadi pada kalangan guru.

Penyebabnya ada dua, yaitu bisa karena bukan golongannya tidak sinkron antara Dapodik dengan BKN atau misalnya lolos dari honorer menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Info Pengangkatan ASN PPPK 2022: Honorer Ini Diangkat Tanpa Tes, Maju Lebih Dulu, Siapa Dia? Simak Disini

Peralihan dari status Non ASN menjadi ASN PPPK jika tidak dilakukan update maka akan tetap muncul tanda seru. Dan info GTK nya menjadi tidak valid bagi seluruh ASN PPPK, CPNS, PNS.

Jika guru baru mendapatkan SK maka harus melakukan update diantaranya:

  1. Update aplikasi dapodik
  2. Update data BKN di info GTK

Ketika guru ingin melakukan update maka bisa dilakukan secara mandiri pada info GTK nya masing-masing

Kalau tidak dilakukan maka pada info GTK pasti akan muncul kelengkapan data untuk sertifikasinya terdapat tanda seru, bukan tanda centang hijau.

Baca Juga: 6 Hari Lagi! Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Jangan Lupa Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar

Kasus lain yang mungkin saja terjadi adalah guru yang baru naik pangkat dari 3B ke 3C.

Pada Dapodik sudah diinput data SK 3C, tetapi di sisi lain pada info gtk belum melakukan update data BKN.

Maka data yang terbaca belum update dan berpotensi muncul tanda seru. Dalam hal ini Jika muncul tanda seru pada info GTK maka guru bisa melakukan update data pada BKN.

Baca Juga: 7 Tips Supaya Dekat dengan Anak yang Mungkin Belum Orang Tua Ketahui

Data pada info GTK tersebut tidak bisa langsung berubah, tetapi guru harus menunggu waktu minimal satu pekan agar statusnya bisa valid.

Jika data telah valid, maka terdapat keterangan ‘data sudah valid, menunggu admin tunjangan Dinas Pendidikan sesuai jenjang untuk mengajukan usulan penerbitan SKTP, Jika dalam waktu 1 bulan juga diajukan SKTP konsultasikan dengan admin tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya’.

Demikian informasi tentang info GTK yang harus dilakukan oleh guru, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah