Resmi Kemdikbud, Hanya 5 Berkas Ini yang Diunggah Untuk Seleksi PPPK 2022, Berkas Tambahan Hanya Untuk..

- 4 Oktober 2022, 05:00 WIB
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek.
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek. /Pixabay/mohamed Hassan

4. Kartu Tanda Penduduk/KTP pelamar untuk mendaftar, sebab pada saat log in nantinya, akan menggunakan NIK dan password.

Adapun lima berkas yang harus diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id yaitu

1. KTP elektronik/E-KTP asli pelamar, atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2. Pas foto terbaru pelamar berwarna dengan latar belakang merah;

Baca Juga: Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

3. Ijazah asli pelamar paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri.

Sedangkan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV diharuskan menyertakan Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.

4. Transkrip nilai asli pelamar; dan

5. Sertifikat pendidik/Serdik asli bagi pelamar yang memiliki

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Guru PNS dan Non PNS dengan Program Ini. Segera Daftar! Hadiah Rp15 Juta Menanti...

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x