Ini Aturan Kemdikbud Terbaru Tentang Seragam Sekolah Bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Catat Hari Dipakainya

- 9 Oktober 2022, 12:36 WIB
Inilah aturan terbaru Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait pemakaian seragam sekolah, semua guru wajib tahu
Inilah aturan terbaru Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait pemakaian seragam sekolah, semua guru wajib tahu /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru yang wajib diketahui oleh guru-guru dan juga peserta didik SD, SMP,SMA dan SLB terkait aturan seragam sekolah terbaru.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud pada Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut, resmi dikeluarkan pada tanggal 7 September 2022.

Pada saat Permendikbud tersebut berlaku, maka Permendikbud sebelumnya dengan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?

Oleh karenanya, kini peserta didik dapat memulai untuk mengenakan seragam sebagaimana Permendikbud terbaru mengenai ketentuan pakaian seragam sekolah.

Dalam Permendikbud terbaru, diperoleh sejumlah informasi resmi mengenai aturan seragam terbaru bagi peserta didik SD, SMP,SMA dan SLB.

Berdasarkan Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Baca Juga: Bantuan Senilai 15 dan 30 Juta Akan Diberikan Kemenag, Pendaftaran Proposal Pokja Guru Madrasah Tahap 3 Dibuka

Adapun berdasarkan Permendikbud, kini sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas yang diperuntukkan peserta didik.

Dalam hal tersebut, sekolah dapat memperimbangkan dan memutuskan terkait pakaian seragam khas sekolah sebagaimana bunyi pasal 2 pada bab II.

Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik” Tertulis Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Dalam Surat Edaran Baru Kemdikbud, Apakah Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Berubah? Cek di Sini!

Tidak hanya itu, kini Pemda sesuai dengan kewenangannya juga dapat mengatur mengenai pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Adapun ketentuan mengenai aturan seragam sekolah terbaru dari Kemendikbud bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, SLB adalah sebagai berikut :

  1. Jenjang SD/SDLB

a. Pakaian Seragam Nasional : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadilah Legenda oleh Superman Is Dead, Untuk Indonesia Teruslah Bertahan, Walau Dihancurkan

Dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

b. Pakaian Seragam Pramuka : mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/KNGP dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

c. Pakaian Seragam Khas Sekolah : Ditetapkan oleh sekolah, dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Rahim Ibu oleh Efek Rumah Kaca, Merekahkan Harapan, Menepis Kabut Kelam

d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.

  1. Jenjang SMP/SMPLB

a. Pakaian Seragam Nasional : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebelah Mata oleh Efek Rumah Kaca, Gelap Adalah Teman Setia, Dari Waktu-waktu yang Hilang

b. Pakaian Seragam Pramuka : mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/ KNGP dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

c. Pakaian Seragam Khas Sekolah : Ditetapkan oleh sekolah, dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.

  1. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

a. Pakaian Seragam Nasional : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Daftar 32 Instansi Yang Tidak Lakukan Pendataan Non ASN, Apakah Ada Instansi Kamu? Yuk Cek..

Dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

b. Pakaian Seragam Pramuka : mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/ KNGP dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

c. Pakaian Seragam Khas Sekolah : Ditetapkan oleh sekolah, dan dipakai sesuai keteteapan sekolah.

d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga: Resmi! PANRB Minta Honorer Atau Non ASN Segera Lakukan Perbaikan Data Sebelum Terlambat, Catat Waktunya

Demikianlah infomasi yang disampaikan terkait aturan seragam terbaru bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, SLB beserta jadwal hari dipakainya.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah