Dalam Surat Edaran Baru Kemdikbud, Apakah Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Berubah? Cek di Sini!

- 9 Oktober 2022, 09:38 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud rilis surat edaran baru soal tunjangan untuk guru ASN daerah.
Ilustrasi. Kemdikbud rilis surat edaran baru soal tunjangan untuk guru ASN daerah. /stroyset/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Selain mendapatkan gaji pokok, guru ASN daerah yang telah sertifikasi juga akan menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Status sertifikasi didapatkan guru setelah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan bukti kelulusan berupa sertifikat pendidik.

Petunjuk teknis tentang tunjangan sertifikasi dan tunjangan guru ASN lainnya telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, guru ASN sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi sejumlah satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Jadilah Legenda oleh Superman Is Dead, Untuk Indonesia Teruslah Bertahan, Walau Dihancurkan

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kemdikbud merilis surat edaran terbaru yang membahas mengenai beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Lantas, apakah tunjangan sertifikasi atau TPG dalam surat edaran tersebut berubah besarannya?

Perlu diketahui, rilisnya surat edaran dengan Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 itu bermaksud untuk menyamakan pemahaman tentang tunjangan karena ada beragam persepsi.

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Rahim Ibu oleh Efek Rumah Kaca, Merekahkan Harapan, Menepis Kabut Kelam

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x