Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...

- 11 Oktober 2022, 05:49 WIB
Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Ini. Sebelum Terjadi Kasus…
Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Ini. Sebelum Terjadi Kasus… /Instagram pusmendik

 

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB yang masuk kondisi berikut, Kemdikbud arahkan agar segera melakukan langkah-langkah ini.

Di mana terdapat kondisi guru SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB yang mengalami NIK PTK tidak valid atau residu.

NIK PTK tidak valid sering terjadi kepada guru-guru dan Kemdikbud mengingatkan agar guru-guru tidak menyepelekan kondisi tersebut.

Hal itu disebabkan, NIK PTK guru yang tidak valid dapat menyebabkan berbagai kasus, diantaranya yakni PTK tidak dapat mengajukan penerbitan NUPTK, PTK tidak tercatat sudah vaksinasi, PTK tidak lolos verifikasi PPG atau Pendidikan Profesi Guru (PPG), PTK tidak lolos verifikasi seleksi PPPK, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Kapan SSCASN Dibuka? Nunuk Suryani Beri Jawaban Begini di Unggahannya. Di Bulan Ini?

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud melalui akun Instagram @pustekkom_kemdikbud, pada Senin, 10 Oktober 2022.

“Dalam rangka peningkatan tata kelola data dan informasi yang terintegrasi lintas sektor atau Kementerian atau lembaga, maka sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, salah satu syarat yang harus terjamin bahwa data sektoral pendidikan harus terintegrasi data induk nasional,” kata Kemdikbud.

Lebih lanjut data induk nasional yang dikelola oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), turut menjadi data acuan dalam validasi data Induk kependidikan termasuk pada data induk PTK, secara bertahap divalidasi melalui NIK.

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan yang Masuk Kondisi Berikut, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Ini

Mengetahui pentingnya NIK PTK bagi guru-guru dan Pemerintah, terdapat langkah-langkah yang harus guru lakukan agar NIK PTK guru valid, diantaranya yakni:

- Log in aplikasi VervalPTK (akun operator sekolah), kemudian klik pada menu Perbaikan Identitas. Pilih kolom valid Dukcapil.

Kemudian ubah ke pilihan residu, maka akan muncul daftar nama PTK residu yang ditandai silang merah, setelah itu silakan guru klik tombol ‘Perbaikan’ dan identitas PTK.

- Untuk perbaikan NIK PTK, Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat pembaruan atribut, seperti NIK, nama PTK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama Ibu kandung, kemudian tekan tombol ‘Perbaikan Data’.

Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK 2022, Ternyata Ada Golongan yang Diutamakan Jadi ASN. Siapakah Mereka? Ini Penjelasannya...

- Jika pembaruan data yang diisukan lolos pemadanan dengan data induk nasional yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri, maka data PTK guru akan otomatis tersimpan.

Perlu diketahui, apabila tidak lolos pemadanan, maka perbaikan data tidak dapat dilakukan.

Kemdikbud menyebutkan bahwa terdapat kondisi yang mungkin terjadi, seperti diantaranya yakni:

  1. Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan: ‘identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil’.

Dalam kasus ini, identitas PTK guru di dokumen KTP belum tersinkronisasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga PTK harus lapor ke Disdukcapil setempat untuk mensinkronisasikan.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Instruktur Pendidikan Guru Penggerak Dibuka! Cek Syarat dan Jadwal Pelaksanaan Selengkapnya

  1. Apabila perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.

Dalam kasus tersebut, data tidak dapat dilakukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan harus dibantu oleh Admin Pusdatik melalui laporan ke ULT Kemendikbud Ristek.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x