BERITASOLORAYA.com - Untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di daerah, Kemdikbud memberikan beragam tunjangan sesuai kriteria guru tersebut.
Hal itu diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada para guru yang telah melewati proses sertifikasi dengan mengikuti program PPG dari Kemdikbud serta memenuhi syarat lainnya.
Lantas, bagaimana nasib guru ASN daerah yang belum sertifikasi? Apakah ada tunjangan yang akan didapatkan?
Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah
Terkait dengan beragam tunjangan guru ASN daerah, Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani kembali menjelaskannya dalam surat edaran terbaru.
Melalui surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Nunuk menjabarkan ulang beragam tunjangan mulai dari tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan untuk menyamakan persepsi para pemimpin di daerah.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA