NIK PTK Guru Tidak Valid? Kemdikbud Sampaikan Kondisi dan Langkah-langkah Perbaikan Berikut Ini

- 11 Oktober 2022, 05:55 WIB
NIK PTK Guru Tidak Valid? Kemdikbud Sampaikan Kondisi dan Langkah-langkah Perbaikan Berikut Ini
NIK PTK Guru Tidak Valid? Kemdikbud Sampaikan Kondisi dan Langkah-langkah Perbaikan Berikut Ini /iconicbestiary/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru SD, SMP, SMA, maupun SMK yang mengalami NIK PTK yang tidak valid.

Kemdikbud arahkan guru SD, SMP, SMA, atau SMK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan NIK PTK.

Di mana terdapat guru-guru yang mengalami NIK PTK tidak valid yang menyebabkan berbagai kasus pada guru, seperti PTK tidak dapat mengajukan penerbitan NUPTK, PTK tidak tercatat sudah vaksinasi, PTK tidak lolos verifikasi pendidikan PPG, PTK tidak lolos verifikasi seleksi PPPK, dan lain sebagainya.

Tentunya pada kasus tersebut sangat fatal, apabila guru saat ini tengah mengikuti program PPG atau mengikuti seleksi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...

Oleh sebab itu, Kemdikbud melalui akun Instagram resminya @pustekkom_kemdikbud, pada Senin, 10 Oktober 2022.

Melalui unggahannya Kemdikbud mengungkapkan bahwa terdapat hal-hal yang harus guru lakukan saat NIK PTK tidak valid, diantaranya yakni:

  1. Log in aplikasi VervalPTK (akun operator sekolah), kemudian klik menu ‘Perbaikan Identitas’, lalu pilih kolom ‘Valid Dukcapil’.

Kemudian ubah ke pilihan Residu, maka akan tampil daftar nama PTK residu yang ditandai dengan tanda silang merah.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Kapan SSCASN Dibuka? Nunuk Suryani Beri Jawaban Begini di Unggahannya. Di Bulan Ini?

Setelah itu, klik tombol ‘Perbaikan’ untuk melakukan perbaikan residu NIK dan identitas PTK.

  1. Pada perbaikan identitas mencakup pembaruan atribut seperti sebagai berikut:

- NIK

- Nama PTK

- Tempat lahir

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Nama ibu kandung

Kemudian pilih tombol ‘Perbaikan Data’.

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan yang Masuk Kondisi Berikut, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Ini

  1. Jika pembaruan data yang diisikan lolos pemadanan dengan data induk nasional yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, maka data PTK akan secara otomatis tersimpan.

Jika tidak lolos pemadanan, maka perbaikan data tidak dapat dilakukan.

Jika kondisi tersebut dialami oleh guru, terdapat hal yang mungkin terjadi diantaranya yakni:

- Jika perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan, mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, akan tetapi muncul keterangan ‘Identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil’.

Pada kasus tersebut, identitas PTK di dokumen KTP belum tersinkronisasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. PTK harus melakukan pelaporan ke Disdukcapil setempat untuk mensinkronisasikan.

Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK 2022, Ternyata Ada Golongan yang Diutamakan Jadi ASN. Siapakah Mereka? Ini Penjelasannya...

- Jika perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen KTP, tetapi muncul keterangan ‘Perubahan Data Tidak Dapat Dilakukan’.

Pada kondisi tersebut, maka perbaikan data tidak dapat diajukan mandiri oleh operator satuan pendidikan, dan wajib dibantu Admin Pusdatin dengan melalui laporan ke ULT Kemendikbud.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x