Sertifikasi Guru Pakai Aturan Baru! Simak Tata Cara dan Juknis Selengkapnya di Sini..

- 11 Oktober 2022, 15:00 WIB
Sertifikasi guru kini menggunakan aturan baru, dapatkan sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan dengan cara berikut.
Sertifikasi guru kini menggunakan aturan baru, dapatkan sertifikat pendidik dari PPG Dalam Jabatan dengan cara berikut. /mediacenter.riau.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Demi memenuhi kebutuhan guru profesional di berbagai jenjang pendidikan, pemerintah memberlakukan proses sertifikasi melalui program PPG.

Bagi para guru yang telah diangkat namun belum sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik, Kemdikbud menetapkan aturan baru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang belum sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan aturan baru yang ditetapkan.

Peraturan yang diundangkan tanggal 28 September 2022 tersebut membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Pemerintah, Cermati Baik-baik!

Melalui pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.

Baca Juga: Aturan Baru! Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Guru Melalui Program PPG Dalam Jabatan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah