BERITASOLORAYA.com – Aturan mengenai seragam sekolah rupanya telah banyak diperbincangkan berbagai pihak baru-baru ini.
Sebab seragam sekolah digunakan oleh peserta didik dan menjadi hal yang wajib dipatuhi bahkan mulai dari jenjang SD sampai SMA.
Kemdikbud Ristek telah resmi merilis Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 yang berisi aturan tentang seragam sekolah bagi pelajar mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB, pada tanggal 7 September 2022.
Seperti diketahui bahwa seragam sekolah untuk jenjang SD adalah berwarna merah putih dengan rincian kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Namun perlu dipahami bahwa dalam Permendikbud Ristek terbaru itu juga disebutkan bahwa pelajar SD bisa berpakaian selain seragam berwarna merah putih.
Lantas apa saja seragam yang bisa dikenakan oleh peserta didik tingkat SD? Simak penjelasan resmi Kemendikbud berikut.
Pasal 3 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 menjelaskan seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka.