Kemdikbud Rilis Aturan Seragam Sekolah SD hingga SMA Terbaru, Simak Penjelasan Berikut, Resmi!

- 11 Oktober 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Rilis Aturan Seragam Sekolah SD hingga SMA Terbaru.
Ilustrasi. Kemdikbud Rilis Aturan Seragam Sekolah SD hingga SMA Terbaru. /Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud memberikan informasi resmi untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK tentang aturan seragam sekolah.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemdikbud rupanya telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbud Ristek tersebut rupanya berisi tentang aturan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Lee Jong Suk dan IU Terlihat Akrab di Sebuah Acara Pernikahan, Fans Soroti Ucapan Sang Aktor di Masa Lalu

Peraturan seragam bagi seluruh siswa jenjang SD sampai jenjang menengah dibahas tuntas oleh Kemdikbud dalam Permendikbud Ristek tersebut.

Pasal 2 Permendikbud menjelaskan bahwa ada peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa yang bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian pada pasal 3 ayat 1 juga disebutkan bahwa ada dua jenis seragam yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Baca Juga: Apa Saja Aturan Seragam Sekolah Bagi Jenjang SD, SMP, SMA? Berikut Penjelasan Kemdikbud Ristek, Resmi!

Pada ayat 2 dalam pasal 3 tersebut juga dijelaskan bahwa peserta didik bisa menggunakan seragam khas bagi peserta didik selain seragam sekolah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x