BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud memberikan informasi resmi untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK tentang aturan seragam sekolah.
Sebagaimana diketahui bahwa Kemdikbud rupanya telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud Ristek tersebut rupanya berisi tentang aturan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Peraturan seragam bagi seluruh siswa jenjang SD sampai jenjang menengah dibahas tuntas oleh Kemdikbud dalam Permendikbud Ristek tersebut.
Pasal 2 Permendikbud menjelaskan bahwa ada peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa yang bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Kemudian pada pasal 3 ayat 1 juga disebutkan bahwa ada dua jenis seragam yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada ayat 2 dalam pasal 3 tersebut juga dijelaskan bahwa peserta didik bisa menggunakan seragam khas bagi peserta didik selain seragam sekolah.