BeritaSoloraya.com – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah untuk peserta didik.
Aturan tentang seragam sekolah tersebut ditujukan bagi seluruh siswa pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Aturan dari Kemdikbud tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.
Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan, Kemdikbud Ingatkan Segera Lakukan Hal Ini. Batas hingga 14 Oktober 2022
Permendikbud tersebut mengatur penggunaan seragam sekolah untuk semua jenjang dan juga karakteristik seragam sekolah yang harus dijalankan oleh seluruh peserta didik di Indonesia.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memilii beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
- Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan diantara peserta didik
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik
Baca Juga: Langkah yang Perlu Dilakukan Agar NIK PTK Valid. Guru Harus Tahu
Pada pasal 3 dijelaskan ada dua jenis ragam sekolah bagi seluruh peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, selain dua jenis ragam sekolah tersebut ternyata juga ada seragam lain yang harus dikenakan oleh seluruh peserta didik.