Hal itu disebutkan dalam pasal 4 dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Lebih lanjut Permendikbud tersebut juga mengatur model dan warna seragam sekolah bagi seluruh peserta didik yaitu:
Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait
- Untuk peserta didik jenjang SD/SDLB memakai seragam sekolah berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Bagi peserta didik jenjang SMP/SMPLB seragam sekolah yang dikenakan adalah kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB seragam sekolah yang dikenakan berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur penggunaan seragam sekolah nasional bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Pertama, penggunaan seragam sekolah nasional untuk peserta didik semua jenjang paling sedikit digunakan pada hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kedua, untuk seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan di hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Ketiga, pakaian adat bisa digunakan pada hari atau acara adat tertentu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya
Kemudian dalam pasal 11 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan penggunaan seragam sekolah nasional untuk upacara bendera harus disertai dengan atribut tertentu.