BeritaSoloraya.com – Baru-baru ini, terdapat aturan terbaru tentang penggunaan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Perlu diketahui, aturan terbaru penggunaan seragam ini berlaku untuk siswa di seluruh jenjang pendidikan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru tentang Seragam Sekolah untuk Jenjang SD Hingga SMA, Adakah yang Berubah?, adapun peraturan terbaru penggunaan seragam sekolah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022
Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memilii beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
- Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan diantara peserta didik
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik
Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!
Pada pasal 3, dijelaskan ada dua jenis ragam sekolah bagi seluruh peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, selain dua jenis ragam sekolah tersebut ternyata juga ada seragam lain yang harus dikenakan oleh seluruh peserta didik.
Yaitu masing-masing sekolah juga bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi seluruh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.
Bahkan Pemerintah Daerah juga bisa mengatur penggunaan pakaian adat bagi seluruh peserta didik di sekolah masing-masing di daerahnya.
Hal itu disebutkan dalam pasal 4 dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Lebih lanjut Permendikbud tersebut juga mengatur model dan warna seragam sekolah bagi seluruh peserta didik yaitu:
Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait
- Untuk peserta didik jenjang SD/SDLB memakai seragam sekolah berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Bagi peserta didik jenjang SMP/SMPLB seragam sekolah yang dikenakan adalah kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB seragam sekolah yang dikenakan berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur penggunaan seragam sekolah nasional bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Pertama, penggunaan seragam sekolah nasional untuk peserta didik semua jenjang paling sedikit digunakan pada hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kedua, untuk seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan di hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.
Ketiga, pakaian adat bisa digunakan pada hari atau acara adat tertentu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya
Kemudian dalam pasal 11 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan penggunaan seragam sekolah nasional untuk upacara bendera harus disertai dengan atribut tertentu.
Atribut tersebut yaitu topi pet dengan logo Tut Wuri Handayani pada bagian depan serta dasi.
Demikian informasi tentang aturan seragam sekolah bagi siswa jenjang SD hingga SMA dan semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)