Resmi, Kategori Non ASN Ini Dapat Ikut Seleksi PPPK 2022? Berikut sesuai Pendataan Tenaga Honorer

- 13 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN
Ilustrasi tenaga honorer atau non ASN /storyset/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mempersiapkan dengan baik, rekrutmen seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Rekrutmen ASN PPPK 2022, memang dikelola berdasarkan instansi masing-masing sesuai jabatannya, seperti Kemdikbud, Kemenkes, Kemenag, dan instansi lainnya.

Jabatan fungsional guru, di seleksi ASN PPPK 2022 terdapat yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun naungan Kemenag untuk jabatan guru tertentu, seperti yang berhubungan dengan Agama.
 
 
Selain itu, di bawah naungan Kemenag, seperti pula pada jabatan lainnya, contohnya non ASN yang tersebar di KUA.

Memperhatikan itu, diketahui bahwa ratusan Penyuluh Agama Islam non ASN dan guru honorer di Kabupaten Grobogan, melakukan perlengkapan data pendataan ulang.

Hal itu bertujuan berkesempatan mengikuti PPPK di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, 21 September lalu.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, pada dasarnya tercantum dalam surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.
 
Baca Juga: Simak Kategori Honorer Beruntung yang Bisa Jadi ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Ada yang Penempatan Duluan!

Maka, telah tercatat sejumlah 317 non ASN yang tersebar KUA dan Madrasah negeri mulai guru, MI, MTs dan MA melakukan perlengkapan data.

Atas hal itu, disampaikan Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron bahwa hal itu berdasarkan perintah dari Pemerintah Pusat MenPan RB tentang pendataan PPPK.

Lebih lanjut, Kementerian Agama menindaklanjuti pendataan seluruh pegawai Non ASN di tempat masing-masing berdasarkan perintah Menteri Agama yang baru.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” katanya.
 
Baca Juga: Ditutup Akhir Oktober, Daftar Program Anugerah GTK Madrasah 2022 Sekarang! Ketahui Syarat dan Hadiah Pemenang

Dipertegas pula bahwa jangan sampai terdapat satupun pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut.

Hal itu dengan catatan, yang melaksanakan tugas di bawah Instansi pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD atau yang diangkat oleh kepala Unit Satkar.

Non ASN juga telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai pada tanggal 1 Januari 2021 hingga dengan tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan ketentuan itu, bagi non ASN siapapun yang memenuhi aturan yang dimaksud di atas maka wajib dimasukkan dalam system data.
 
Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Serdik dari PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Baru, Berikut Juknis Selengkapnya..

“Pendataan ini merupakan awal untuk memastikan tenaga honorer yang ada benar-benar masih bekerja di Instansi Pemerintahan dan dibayar melalui APBN," katanya.

Adapun pendataan saat ini telah berjalan 90 persen dan menunggu link atau aplikasi untuk memasukan data diri dari Kemenag Pusat.

Adapun ketentuan pegawai non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 adalah berikut ini.
 
Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

1. Statusnya (THK-2) terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Non ASN yang memperoleh atau mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Honorarium atau gaji yang diperoleh bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

4. Non ASN yang diangkat bekerja atau menjadi pekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

5. Sudah bekerja di tempatnya paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.

6. Tenaga honorer usia yang dimiliki paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah