Resmi, Penempatan Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2022 Segera Dilakukan? Ini Kata Ditjen GTK Kemdikbud

- 14 Oktober 2022, 13:04 WIB
Nunuk Suryani menjelaskan soal penempatan guru lulus PG seleksi PPPK 2022.
Nunuk Suryani menjelaskan soal penempatan guru lulus PG seleksi PPPK 2022. /tangkapan layar gtk.kemdikbud.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK 2022, dalam mekanismenya dibagi menjadi tiga, yakni langsung penempatan, kesesuaian observasi/verifikasi dan seleksi tes.

Atas hal itu, diketahui bahwa pengadaan PPPK 2022 dibahas dalam Webinar Sapa GTK yang memasuki episode 8.

Adapun pembahasan dalam webinar Sapa GTK 8 membahas kebijakan dan mekanisme seleksi guru ASN PPPK 2022.
 
 
Dibahas juga tentang dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, serta penyampaian inspirasi dari guru yang sudah lulus seleksi ASN PPPK Tahun 2021.

Pasalnya, Webinar Sapa GTK tersebut mengusung tema “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK” yang dipilih dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia setiap tanggal 5 Oktober.

Di SAPA GTK, hadir sebagai pembicara yaitu Nur Sujito, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mewakili Ibu Bupati Bojonegoro; Adhika Ganendra, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan.

Pada acara tersebut, dihadiri juga oleh Setditjen GTK; Siti Ratma Suryani selaku Guru ASN PPPK, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat serta Ade Taufik Kurahman selaku Guru ASN PPPK, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 

Diketahui bahwa, Kemendikbudristek telah mengajukan kebutuhan formasi guru ASN PPPK untuk tahun 2022.

Kebutuhan formasi yang dimaksud sebanyak lebih dari 319 ribu kuota. Jumlah tersebut telah meningkat dari pengajuan semula yang hanya 131 ribu.

“Ada peningkatan 143 persen dan ini berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda-pemda di Indonesia,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani saat Webinar Sapa GTK, Rabu 5 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan pula oleh Nunuk, sesuai lini masa yang sudah disusun Kemendikbudristek, di mana di bulan Oktober hingga November tahun 2022 akan dilakukan penuntasan.
 
Baca Juga: Berapa Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi? Ternyata Segini, Simak Syarat untuk Mendapatkannya..

Penuntasan tersebut, sebagaimana dimaksud di atas terkait penempatan guru ASN PPPK yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada tahun 2021.

Nunuk menyampaikan, selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 para pendidik berdasarkan formasinya.

“Tapi kita masih mempunyai pekerjaan rumah, sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan,” kata Nunuk.

Nunuk menyebut bahwa Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) telah didapatkan 97 persen Guru ASN PPPK yang lulus pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Agama, Kemenag telah Luncurkan 1.000 Beasiswa Non Gelar. Ini Cara Daftarnya...

Atas hal itu, Nunuk turut mengimbau pula, kepada seluruh daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian.

“Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti,” lanjut Nunuk berpesan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya tersebut, Plt. Dirjen GTK menerangkan peta kebutuhan guru (termasuk untuk guru agama) tahun 2022/2023.

Dijelaskan bahwa pada saat ini di Indonesia membutuhkan 2,4 juta guru, namun kebutuhan formasi itu sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya guru ASN.
 
Baca Juga: Pernah Jadi Fasilitator PGP? Kemdikbud Beri Kesempatan Daftar Program Ini, Ditutup 22 Oktober 2022

"Kita punya guru ASN sekitar 1,3 juta. Namun hanya 1,2 juta guru ASN yang memenuhi beban kerja. Ada kelebihan guru yang menumpuk di satuan-satuan pendidikan tertentu. Inilah nanti yang akan kita lakukan redistribusi,” kata Nunuk.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa terjadi penumpukan guru non ASN yang berada satuan pendidikan tertentu.

Di mana dari 724 ribuan guru non ASN, tuturnya, hanya 490 ribu guru yang telah memenuhi beban kerja.

“Dari data kita, meskipun ada guru yang berlebih, namun ada kekosongan guru, karena banyak yang harus diredistribusi. Kekosongan itu berjumlah 679 ribu lebih,” kata Nunuk.
 
Baca Juga: Batas 31 Oktober 2022, Non ASN yang Telah Didata Uji Publik Masih Bisa Dibatalkan Instansi, karena Hal Ini...

Maka, bersamaan dengan ini telah dipersiapkan perangkat yang dibutuhkan seleksi penilaian kesesuaian atau observasi (mekanisme 2) yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penuntasan guru passing grade.

“Jika masih tersedia formasi, pada Desember diselesaikan dengan seleksi tes,” imbuh Nunuk.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x