Batas 31 Oktober 2022, Non ASN yang Telah Didata Uji Publik Masih Bisa Dibatalkan Instansi, karena Hal Ini...

- 14 Oktober 2022, 12:06 WIB
Batas 31 Oktober 2022, Non ASN yang Telah Didata BKN Masih Bisa Dibatalkan Instansi, karena Hal Ini
Batas 31 Oktober 2022, Non ASN yang Telah Didata BKN Masih Bisa Dibatalkan Instansi, karena Hal Ini /Pexels/cottonbro

BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan non ASN atau tenaga honorer diumumkan telah selesai dilakukan pada tanggal 30 September 2022 lalu.

Dari pendataan non ASN atau tenaga honorer yang dilakukan ini, diperuntukkan guru melakukan pemetaaan non ASN atau tenaga honorer.

Berakhirnya pendataan non ASN atau tenaga honorer di bulan September 2022 lalu, banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait dengan langkah berikutnya BKN dan permasalahan non ASN yang lupa untuk cetak kartu.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022, Pelamar P1 Bisa Pindah ke Jabatan Fungsional Lain, dengan Ketentuan Ini...

Selain itu, adanya kemungkinan non ASN yang telah terdata masih bisa dibatalkan oleh Instansi.

Hal tersebut disampaikan oleh BKN, pada kesempatan QnA Seputar Pendataan non ASN di Portal BKN, melalui kanal YouTube ASNPelayanPublik, pada Selasa, 27 September 2022 lalu.

Pada kesempatan tersebut BKN menyampaikan terkait dengan permasalahan non ASN yang lupa mencetak kartu, di mana hal tersebut masih bisa dilakukan kembali.

“Kalau pencetakan akun dan pencetakan bukti pendataan itu bisa dilakukan lagi, jadi tinggal log in lagi sebetulnya,” kata BKN.

Baca Juga: Soroti Honorer yang Tak Penuhi Syarat Pendidikan untuk Jadi ASN PPPK 2022, Apkasi: Pemerintah Seharusnya..

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah