Aturan Baru Sertifikasi Guru, Apakah Cara Dapat Serdik Lewat PPG Dalam Jabatan Berubah?

- 12 Oktober 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan.
Ilustrasi. Aturan baru sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan. /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi perlu dilalui para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti formal profesionalitas dan kompetensinya dalam dunia pendidikan.

Untuk mendapatkan status sertifikasi, guru dalam jabatan bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud yang diselenggarakan setiap tahun.

Terkait program PPG Dalam Jabatan, Kemdikbud mengeluarkan aturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 28 September 2022 dan memuat tata cara hingga juknis memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Tentang E-Materai, Begini Cara Pakai dan Tempat Membelinya, Honorer Simak Ya

Melalui pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.

Baca Juga: RESMI dari BKN, Aturan Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dan CPNS Terkait E-Materai, Honorer Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah