Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan, Kemdikbud Ungkap karena Hal Ini...

- 15 Oktober 2022, 11:12 WIB
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan
Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK guru 2022, formasi merupakan kunci dari ditempatkannya guru-guru ke sekolah.

Sebab tanpa adanya formasi di PPPK guru 2022 yang diberikan oleh Pemda, maka bagi Daerah yang bersangkutan tidak akan ada penempatan.

Baik itu penempatan guru lulus passing grade 2021 maupun pelamar P2, P3, dan dan umum pada seleksi PPPK guru 2022.

Dalam hal ini, Kemdikbud memberikan informasi penting terkait dengan seleksi PPPK guru 2022, khusus bagi pelamar P2 dan P3.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pelamar yang Lulus PPPK Guru 2022, Akan Ditempatkan di Sekolah Induknya, Kemdikbud Beri Ilustrasi Begini...

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya Pemerintah Daerah banyak tidak membuka formasi untuk pelamar P2 dan P3.

“Pemda saat ini kan banyak yang tidak membuka formasi observasi P2 atau P3, sesuai dengan jumlah kebutuhan yang ada,” kata Kemdikbud.

Terkait dengan hal tersebut, Kemdikbud memberikan gambaran mengenai seleksi observasi pelamar P2 dan P3 pada PPPK guru 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Ditjen GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x