BERITASOLORAYA.com- Seleksi observasi pada PPPK guru 2022 menjadi mekanisme pelamar P2 dan P3 bisa lolos pada seleksi PPPK guru 2022.
Ketentuan seleksi observasi PPPK guru 2022 untuk guru yang masuk ke kategori P2 dan P3 ini, nantinya akan menjalani seleksi kesesuaian, khususnya pada linieritas ijazah guru.
Lebih lanjut, pada PPPK guru 2022 ini, di seleksi observasi juga turut memberikan kesempatan bagi guru non ASN khususnya yang berasal dari sekolah induk, untuk ditempatkan di sekolah induknya.
Pada penempatan PPPK guru 2022 tersebut, Kemdikbud memberikan ilustrasi gambaran terkait dengan penempatan guru yang masuk ke kategori seleksi observasi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Formasi Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022 Bisa Dipindahkan, Kemdikbud Ungkap karena Hal Ini...
Kemdikbud menyampaikan ilustrasi penempatan guru P2 dan P3 pada saat adanya formasi PPPK guru 2022.
“Contoh ada empat kebutuhan sekolah a, sekolah b, sekolah c, dan sekolah d. Sekolah a dibutuhkannya satu guru yang ada satu guru. Sekolah b dibutuhkan satu guru, tapi tidak ada guru honorer. Sekolah c dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru honorer. Begitu juga dengan sekolah d, dibutuhkan satu guru, tapi ada dua guru,” kata Kemdikbud.
“Kebetulan misalnya Pemda membuka formasi di sekolah a, namun ternyata misalnya kalau yang menang sekolah a nggak ada masalah sesuai dengan formasi yang dibuka, tapi yang menang ternyata adalah sekolah c,” kata Kemdikbud.