Baca Juga: Non ASN Telah Bekerja Lebih, tapi Masa Kerja yang Diinput Hanya Lima Tahun. BKN Jawab Begini...
- Tanggal 22 Oktober 2022, merupakan pengumuman hasil verval cek laman PPG dan SIMPKB.
- Tanggal 10 hingga 19 Oktober 2022, merupakan proses verval oleh petugas.
- Tanggal 16 hingga 17 Oktober 2022, merupakan perbaikan berkas (status: tolak perbaikan).
- Tanggal 10 hingga 15 Oktober 2022, merupakan unggah berkas ijazah S1 atau DIV, surat pembagian tugas mengajar 2022/2023.
- Tanggal 28 hingga 31 Oktober 2022, merupakan konfirmasi kesediaan (apakah guru bersedia mengikuti PPG di LPTK atau tidak).
- Tanggal 1 November 2022, merupakan penetapan peserta cek laman PPG dan SIMPKB.
- Tanggal 2 hingga 6 November 2022, merupakan lapor diri di aplikasi LPTK secara daring.
- Tanggal 7 November hingga 18 Desember 2022, merupakan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Resmi, Ada Aturan Baru di Sertifikasi Guru? Ini Link Resmi dan Tata Caranya
Itulah agenda penting yang harus diketahui oleh guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi.***