Resmi, Ada Aturan Baru di Sertifikasi Guru? Ini Link Resmi dan Tata Caranya

- 17 Oktober 2022, 18:49 WIB
Berikut ini adalah aturan baru sertifikasi Guru. Ini tata cara serta link resminya
Berikut ini adalah aturan baru sertifikasi Guru. Ini tata cara serta link resminya /freepik/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Sebagaimana diketahui bahwa sertifikat pendidik diperoleh oleh Guru yang terlebih dahulu harus mengikuti sertifikasi Guru.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, dikatakan bahwa syarat memperoleh tunjangan sertifikasi, salah satunya harus mengikuti atau lulus sertifikasi guru.

Maka, Pemerintah memberlakukan proses sertifikasi Guru melalui seleksi program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Atas hal itu, Kemdikbud menetapkan aturan baru melalui juknis yang tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Jika Nuha Bahrin feat Naufal Azrin dan Aslinya

Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 26 September 2022 dan pengundangan nya tanggal 28 September 2022.

Dibahas dalam peraturan tentang aturan baru program PPG Dalam Jabatan, di mana terdapat tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pada pasal 6 di dalam juknis, disebutkan bahwa terdapat empat tahapan program PPG Dalam Jabatan.

Hal itu dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x