BERITASOLORAYA.com- Bagi non ASN atau tenaga honorer yang bertanya-tanya mengenai masa kerja yang diinput hanya lima tahun, BKN memberikan penjelasan.
Dalam hal ini, banyak non ASN atau tenaga honorer yang mempertanyakan mengenai masa kerja yang diinput lima tahun, padahal telah bekerja lebih dari lima tahun.
Pertanyaan non ASN atau tenaga honorer tersebut diungkapkan langsung oleh BKN, dalam kesempatan QnA Seputar Pendataan non ASN di portal BKN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASNPelayanPublik, pada Selasa, 27 September 2022 lalu. BKN menjelaskan alasan terkait masa kerja non ASN yang hanya diinput lima tahun.
“Kenapa cuma lima tahun itu memang alasannya sebetulnya kita pengen capture semua kalo bisa ya masa kerja, tapi kan di setiap masa kerja itu, kita perlu bukti SK, bukti pembayaran,” kata BKN.
Baca Juga: Mekanisme Seleksi Observasi PPPK Guru 2022, Non ASN Bisa Tetap di Sekolah Induk dengan Ketentuan Ini
Lebih lanjut BKN juga menjelaskan bahwa riwayat masa kerja lima tahun telah menjadi ketentuan BKN dengan menggunakan berbagai pertimbangan khusus.
“Lima tahun aja tuh, kadang mereka sudah hilang gitu datanya, makanya kita lima tahun aja yang cukup,” kata BKN.
Selain itu, BKN juga turut memberikan alasan kedua mengenai penginputan masa kerja non ASN atau tenaga honorer yang hanya lima tahun.