Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Seleksi PPPK 2022, Ada 7 Poin Penting, Intip Disini!

- 29 Oktober 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi. Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Seleksi PPPK 2022, Ada 7 Poin Penting.
Ilustrasi. Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Seleksi PPPK 2022, Ada 7 Poin Penting. /Pixabay.com/14995841
  1. Pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. Kemudian usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal yaitu 59 tahun pada saat mendaftar.
  3. Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Selanjutnya juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Lalu mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.
  7. Kemudian juga sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Lalu surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Selanjutnya adalah persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Pengenalan Profesi pada Anak yang Mungkin Belum Disadari Orang Tua, Jangan Anggap Sepele!

Selain syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut, juga ada informasi mengenai tujuh poin penting yang harus diperhatikan honorer.

Tujuh poin tersebut adalah berkas yang harus dipenuhi oleh honorer saat akan melamar seleksi PPPK 2022. Simak berkas yang dibutuhkan di bawah ini.

Baca Juga: Regulasi Resmi Sertifikasi Guru Beserta Link Cek Detailnya, Hal Penting Ini Perlu Dipahami!

  1. Pertama adalah pas foto dengan latar belakang merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Kemudian yang kedua adalah surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10 ribu, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Lalu yang ketiga adalah scan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
  4. Selanjutnya scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  5. Lalu scan sertifikat pendidik asli untuk yang mempunyai.
  6. Lalu bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
  7. Lalu melampirkan link video singkat melaksanakan kegiatan sehari hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Lirik Lagu Manusia Kuat yang Dinyanyikan oleh Tulus

Itulah informasi seputar seleksi PPPK 2022 yang bisa disiapkan oleh seluruh honorer dari sekarang.

Jangan lupa selalu pantau informasi dari website resmi Pemerintah ya, agar selalu update informasi. Demikian dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah