Ada Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru? Simak Selengkapnya

- 30 Oktober 2022, 14:20 WIB
Berikut informasi tentang adanya rekonsiliasi data tunjangan profesi guru atau TPG bagi calon penerima.
Berikut informasi tentang adanya rekonsiliasi data tunjangan profesi guru atau TPG bagi calon penerima. /Pixabay/mohamed Hassan


BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi bahwasanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama merekonsiliasi data calon penerima tunjangan profesi guru (TPG).

Rekonsiliasi dilakukan Kemenag untuk memastikan penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG tepat sasaran.

Selain itu, Rekonsiliasi data sekaligus untuk memantapkan data dukung penyusunan anggaran tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2022.

Baca Juga: PCNU Kabupaten Ponorogo Gelar Istighotsah dan Halaqah Kebangsaan, Hadirkan 9 Kiai Sepuh Ponorogo

“TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran," kata Direktur GTK Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, di Bogor, Senin 4 Oktober 2022 lalu.

"Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,” imbuhnya.

Pada kegiatan tersebut telah diikuti Kepala Seksi Guru pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi, dan Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam serta diikuti Ditjen Anggaran Kemenkeu.

“Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022,” tambahnya.

Baca Juga: Guru Batal Sertifikasi Jika Tak Punya Ini, Cek Sekarang Aturan Baru Kemdikbud

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah